APA BEDA MAHRAM DAN MUHRIM? INI PENJELASANNYA
APA BEDA MAHRAM DAN MUHRIM? INI PENJELASANNYA
Menurut KBBI, mahram adalah orang yang masih tergolong
keluarga dekat karena hubungan keturunan, sesusuan, atau perkawinan, sehingga
tidak diperbolehkan menikah di antara mereka.
Perbedaan Mahram dan Muhrim
Dikutip detikHikmah, asal kata mahram adalah haram, lawannya
halal. Ini memiliki maksud sesuatu yang dilarang atau tidak boleh dilakukan.
Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Islam:
Pernikahan, ulama fikih mengartikan mahram sebagai wanita yang diharamkan untuk
dinikahi secara permanen. Baik karena faktor kerabat, persusuan dan perbesanan.
Asal kata "muhrim" berasal dari
"ahrama-yuhrimu-ihraman," yang berarti 'mengerjakan ibadah ihram,'
sebagaimana dikutip dari buku *Haram Tapi Bukan Mahram* oleh Hanif Luthfi.
Muhrim adalah orang yang sedang mengerjakan ihram, baik haji maupun umrah.
Ketika jamaah haji dan umrah telah memasuki daerah miqat
(batas dimulainya pelaksanaan ihram), lalu seseorang mengenakan pakaian ihram
dan menghindari segala larangan ihram, maka orang tersebut disebut muhrim.
Jenis-jenis Mahram
Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat
23, termaktub secara jelas siapa saja yang haram untuk dinikahi. Berikut firman
Allah SWT,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ
وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ
اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ
الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ
لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ
الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا
قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Diharamkan atas kamu
(menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu,
saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak
perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah
kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu)
istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam
pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Penjelasan lengkapnya terdapat di
dalam buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah oleh Aini Aryani, Lc.
Dalam buku itu, dikatakan mahram terbagi menjadi dua, berikut penjelasan
lengkapnya:
2 Jenis
Mahram
1.
Mahram Mu'abbad
Mu'abbad artinya
abadi, sehingga mahram mu'abbad adalah orang yang haram dinikahi selamanya.
Adapun mahram mu'abbad terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
Haram dinikahi
karena hubungan pernikahan, diantaranya adalah: ibu mertua dan terus ke atas,
anak tiri istri yang telah digaulinya termasuk cucu tiri, menantu dan terus ke
bawah, ibu tiri dan siapapun wanita yang dinikahi oleh bapak.
Haram dinikahi
karena hubungan persusuan, diantaranya adalah ibu susuan dan nasab ke atas.
Anak perempuan dari hubungan sesusuan dan keturunannya, saudara perempuan
sesusuan, bibi dari pihak ayah atau ibu susuan, ibu mertua sesusuan dan
keturunannya ke atas, istri ayah susuan dan keturunannya ke atas, istri anak
susuan dan keturunannya ke bawah, serta anak perempuan istri susuan dan
keturunannya ke bawah.
Haram dinikahi
karena hubungan nasab atau kerabat, diantaranya adalah: Ibu Kandung termasuk
nenek buyut dan terus ke atas, anak kandung termasuk cucu, cicit dan terus ke
bawah, saudara wanita seperti saudara sekandung, saudara seibu, saudara ayah,
bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, dan keponakan perempuan.
2.
Mahram Mu'aqqat
Mahram mua'aqqat
adalah orang-orang yang dilarang dinikahi untuk sementara waktu karena alasan
tertentu. Jika alasan tersebut hilang, maka status kemahraman juga hilang,
sehingga keduanya dapat menikah. Mereka yang dimaksud adalah:
Perempuan yang
ke lima.Karena seorang laki-laki sudah menikahi empat perempuan, kecuali jika
salah satu dari istri tersebut meninggal atau diceraikan.
Perempuan
musyrik penyembah berhala.
Perempuan yang
masih menjalani masa iddah.
Perempuan yang
telah ditalak tiga juga termasuk dalam kategori mahram muaqqat.
Adik/kakak ipar.
Mereka tidak boleh dinikahi. Namun, jika perempuan pertama meninggal dunia atau
diceraikan dan masa iddahnya telah berakhir, maka saudara perempuannya boleh
dinikahi.
Bibi dari istri.
Alasannya, tidak diperbolehkan menikahi seorang perempuan sekaligus dengan
bibinya atau keponakannya.
Komentar
Posting Komentar