Soal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

 

Soal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

1.      Sebutkan UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah sejak Indonesia merdeka!

Sejak Indonesia merdeka, pengaturan mengenai  Pemerintah Daerah telah mengalami beberapa kali perubahan melalui Undang-Undang (UU). Berikut adalah UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dari masa ke masa:

1.      UU No. 1 Tahun 1945 (Komite Nasional Daerah).

2.      UU No. 22 Tahun 1948 (Pokok-pokok Pemerintahan Daerah).

3.      UU No. 1 Tahun 1957 (Pokok-pokok Pemerintahan Daerah).

4.      UU No. 18 Tahun 1965 (Pokok-pokok Pemerintahan Daerah).

5.      UU No. 5 Tahun 1974 (Pokok-pokok Pemerintahan Daerah).

6.      UU No. 22 Tahun 1999 (Pemerintahan Daerah).

7.      UU No. 32 Tahun 2004 (Pemerintahan Daerah).

8.      UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah) dan berlaku hingga sekarang.

 

2.      Analisislah proses perubahan dari materi pada masing-masing UU tersebut! Jelaskan hasil analisis anda tersebut!

1.      UU No. 1 Tahun 1945 =>  UU No. 22 Tahun 1948

Proses perubahan :

·         Dari pengaturan yang sangat sederhana dan sementara, menuju system yang mengakui otonomi daerah.

·         PEnekanan mulai pada daerah sebagai entitas pemerintahan, bukan sekedar pelaksana kebijakan pusat.

Analisis :

·         Merupakan awal munculnya pengakuan terhadap eksistensi daerah otonom.

·         Masih banyak keterbatasan struktural krena belum stabilnya kondisis politik dan negara yang baru berdiri.

2.      UU No. 22 Tahun 1948 => UU No. 1 Tahun 1957

Proses perubahan :

·         Penguatan struktur daerah melalui pembagian Daerah Swantatra Tingkat I dan II.

·         Semakin tegas bahwa daerah berhak mengatur rumah tangganya senduri.

Analisis :

·         Ini adalah awal dari struktur pemerintahan daerah modern, yang menjadi dasar system provinsi dan kabupaten/kota saat ini.

·         Namun penerapannya belum konsisten karena kondisi politik yang belum mapan.

3.      UU No. 1 Tahun 1957 => UU No. 18 Tahun 1965

Proses perubahan :

·         Perubahan terjadi seiring peralihan ke masa Demokrasi Terpimpin.

·         Pemerintah pusat mulai memperkuat kontrol terhadap daerah, meskipun tetap memepertahankan otonomi secara normatif.

Analisis :

·         Otonomi mulai bersifat normatif dan formalitas, tidak dijalankan secara  nyata.

·         Negara menekankan pada persatuan dan pengendalian politik daripada kemandirian daerah.

4.      UU No. 18 Tahun 1965 => UU no. 5 Tahun 1974

Proses perubahan :

·         Terjadi Pergeseran besar kea rah sentralisasi.

·         Pemerintah pusat menjadi dominan, daerah hanyalah pelaksana kebijakan pusat

Analisis :

·         Pada masa Orde Baru, daerah kehilangan otonominya secara substansial.

·         UU No. 5 Tahun 1974 adalah kulminasi system sentralistik, yang mengekang inisiatif dan partisipasi lokal.

5.      UU No. 5 Tahun 1974 => UU No. 2 Tahun 1999

Proses perubahan :

·         Perubahan paling drastis. Reformasi menuntut desentralisasi dan demokratisasi.

·         Kewenangan besar diberikan langsung kepada kabupaten/kota, bukan provinsi.

Analisis :

·         UU No. 22 Tahun 1999 menanadai era kebangkitan otonomi daerah.

·         Namun, kurangnya kesiapan daerah menyebabkan masalah tata kelola< korupsi, dan tumpeng tindih kewenangan.

6.      UU No. 22 Tahun 1999 => UU No. 32 TAhun 2004

Proses perubahan :

·         Evaluasi terhadap kebebasan daerah yang terlalu luas.

·         Pusat memperkuat peran Gubernur sebagai penghubung vertikal.

Analisis :

·         Ini adalah fase “koreksi” terhadap desentralisasi yang terlalu cepat.

·         Mulai ada pembentukan sistem  pengawas dan koordinasi vertikal yang lebih rapi.

7.      UU No. 32 Tahun 2004 => UU No. 23 Tahun 2014

Proses perubahan :

·         Desentralisasi dipertahankan, tapi dengan pembagian kewenangan yang jelas.

·         Banyak urusan ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi dan pemerintah pusat (kehutanan, Pendidikan menengah).

Analisis :

·         UU No. 23 Tahun 2014 adalah bentuk desntralisasi terkendali (controlled decentralization)

·         Menjawab problem lemahnya kapasitas daerah dan inefisiensi birokrasi.

·         Muncul kejelasan mengenai urusan pemerintah: absolut (pusat), kon kuren (berbagi), dan umum.


 

Kesimpulan hasil analisis:

Era UU

Fokus UU

Arah Perubahan

Analisis Umum

1945-1957

Pengakuan awal

Menuju otonomi

Mencari bentuk ideal eksperimental

1965-1974

Sentralisasi

Otonomi dikekang

Pemerintah sangat dominan

1999

Reformasi Otonomi

Desentralisasi luas

Demokratis, tetapi tidak siap teknis

2004

Koreksi otonomi

Koordinasi diperkuat

Menata kembali hubungan pusat dengan daerah

2014-sekarang

Efisisensi dan kejelasan urusan

Desentralisasi terkendali

Fokus pada kejelasan struktur, tanggung jawab, dan efektivitas

 

 

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN DAPUR MBG

LAPORAN PENDAHULUAN ASUHAN KEPERAWATAN PADA PASIEN AN. M.A DENGAN DIAGNOSA MEDIS KEJANG DEMAM (HIPERTERMIA)

LAPORAN PENDAHULUAN DAN ASUHAN KEPERAWATAN PADA KLIEN DENGAN SYOK SEPSIS DI RUANG ICU