Soal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Soal Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik
1. Sebutkan
UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah sejak Indonesia merdeka!
Sejak
Indonesia merdeka, pengaturan mengenai
Pemerintah Daerah telah mengalami beberapa kali perubahan melalui
Undang-Undang (UU). Berikut adalah UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah
dari masa ke masa:
1. UU
No. 1 Tahun 1945 (Komite Nasional Daerah).
2. UU
No. 22 Tahun 1948 (Pokok-pokok Pemerintahan Daerah).
3. UU
No. 1 Tahun 1957 (Pokok-pokok Pemerintahan Daerah).
4. UU
No. 18 Tahun 1965 (Pokok-pokok Pemerintahan Daerah).
5. UU
No. 5 Tahun 1974 (Pokok-pokok Pemerintahan Daerah).
6. UU
No. 22 Tahun 1999 (Pemerintahan Daerah).
7. UU
No. 32 Tahun 2004 (Pemerintahan Daerah).
8. UU
No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah) dan berlaku hingga sekarang.
2. Analisislah
proses perubahan dari materi pada masing-masing UU tersebut! Jelaskan hasil
analisis anda tersebut!
1. UU
No. 1 Tahun 1945 => UU No. 22 Tahun
1948
Proses perubahan :
·
Dari pengaturan yang
sangat sederhana dan sementara, menuju system yang mengakui otonomi daerah.
·
PEnekanan mulai pada
daerah sebagai entitas pemerintahan, bukan sekedar pelaksana kebijakan pusat.
Analisis
:
·
Merupakan awal munculnya
pengakuan terhadap eksistensi daerah otonom.
·
Masih banyak keterbatasan
struktural krena belum stabilnya kondisis politik dan negara yang baru berdiri.
2. UU
No. 22 Tahun 1948 => UU No. 1 Tahun 1957
Proses perubahan :
·
Penguatan struktur daerah
melalui pembagian Daerah Swantatra Tingkat I dan II.
·
Semakin tegas bahwa
daerah berhak mengatur rumah tangganya senduri.
Analisis
:
·
Ini adalah awal dari
struktur pemerintahan daerah modern, yang menjadi dasar system provinsi dan
kabupaten/kota saat ini.
·
Namun penerapannya belum
konsisten karena kondisi politik yang belum mapan.
3. UU
No. 1 Tahun 1957 => UU No. 18 Tahun 1965
Proses perubahan :
·
Perubahan terjadi seiring
peralihan ke masa Demokrasi Terpimpin.
·
Pemerintah pusat mulai
memperkuat kontrol terhadap daerah, meskipun tetap memepertahankan otonomi
secara normatif.
Analisis :
·
Otonomi mulai bersifat
normatif dan formalitas, tidak dijalankan secara nyata.
·
Negara menekankan pada
persatuan dan pengendalian politik daripada kemandirian daerah.
4. UU
No. 18 Tahun 1965 => UU no. 5 Tahun 1974
Proses perubahan :
·
Terjadi Pergeseran besar
kea rah sentralisasi.
·
Pemerintah pusat menjadi
dominan, daerah hanyalah pelaksana kebijakan pusat
Analisis
:
·
Pada masa Orde Baru,
daerah kehilangan otonominya secara substansial.
·
UU No. 5 Tahun 1974
adalah kulminasi system sentralistik, yang mengekang inisiatif dan partisipasi
lokal.
5. UU
No. 5 Tahun 1974 => UU No. 2 Tahun 1999
Proses perubahan :
·
Perubahan paling drastis.
Reformasi menuntut desentralisasi dan demokratisasi.
·
Kewenangan besar
diberikan langsung kepada kabupaten/kota, bukan provinsi.
Analisis
:
·
UU No. 22 Tahun 1999
menanadai era kebangkitan otonomi daerah.
·
Namun, kurangnya kesiapan
daerah menyebabkan masalah tata kelola< korupsi, dan tumpeng tindih
kewenangan.
6. UU
No. 22 Tahun 1999 => UU No. 32 TAhun 2004
Proses perubahan :
·
Evaluasi terhadap kebebasan
daerah yang terlalu luas.
·
Pusat memperkuat peran
Gubernur sebagai penghubung vertikal.
Analisis :
·
Ini adalah fase “koreksi”
terhadap desentralisasi yang terlalu cepat.
·
Mulai ada pembentukan
sistem pengawas dan koordinasi vertikal
yang lebih rapi.
7. UU
No. 32 Tahun 2004 => UU No. 23 Tahun 2014
Proses perubahan :
·
Desentralisasi
dipertahankan, tapi dengan pembagian kewenangan yang jelas.
·
Banyak urusan ditarik
dari kabupaten/kota ke provinsi dan pemerintah pusat (kehutanan, Pendidikan
menengah).
Analisis :
·
UU No. 23 Tahun 2014
adalah bentuk desntralisasi terkendali (controlled decentralization)
·
Menjawab problem lemahnya
kapasitas daerah dan inefisiensi birokrasi.
·
Muncul kejelasan mengenai
urusan pemerintah: absolut (pusat), kon kuren (berbagi), dan umum.
Kesimpulan
hasil analisis:
Era
UU |
Fokus UU |
Arah Perubahan |
Analisis Umum |
1945-1957 |
Pengakuan
awal |
Menuju
otonomi |
Mencari
bentuk ideal eksperimental |
1965-1974 |
Sentralisasi |
Otonomi
dikekang |
Pemerintah
sangat dominan |
1999 |
Reformasi
Otonomi |
Desentralisasi
luas |
Demokratis,
tetapi tidak siap teknis |
2004 |
Koreksi
otonomi |
Koordinasi
diperkuat |
Menata
kembali hubungan pusat dengan daerah |
2014-sekarang |
Efisisensi
dan kejelasan urusan |
Desentralisasi
terkendali |
Fokus
pada kejelasan struktur, tanggung jawab, dan efektivitas |
Comments
Post a Comment