PEMBANGUNAN MASYARAKAT - JURUSAN PENYULUHAN PERTANIAN
JURUSAN PENYULUHAN PERTANIAN
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang merupakan Pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau
yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan
masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk, dalam sistem Pemerintah
Nasional dan berada di Kabupaten /Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasrkan asal usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan atau dibentuk dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di
Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang
berdasarkan partisipasi dan transparansi serta domokrasi yang berkembang
didesa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM Desa) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJM Desa Puusanggula ini merupakan rencana srategis Desa Puusanggula untuk
mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi
dokumen perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dilaksanakan dengan
baik maka kita akan memiliki sebuah Perencanaan yang memberi Kesempatan kepada
desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan Pembangunan yang lebih sesuai
dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governence) seperti
partisipatif, transparan dan akuntabilitas.
LANDASAN HUKUM
1. UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. PP 72 Tahun 2005 tentang Desa
TUJUAN DAN MANFAAT
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
Desa Puusanggula ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
Tujuan RPJM Desa
a. Agar desa memiliki
dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa
Puusanggula yang berkesinambungan dalam waktu 5 Tahun kedepan
menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b. Sebagai dasar
pedoman kegiatan desa.
c. Sebagai masukan
penyusunan RAPB Desa Puusanggula
Manfaat RPJM Desa
a. Lebih
menjamin kesinambungan pembangunan.
b. Sebagai rencana induk
pembangunan desa yang merupakan acuan rencana pembanguna desa.
c. Pemberi arah
seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d. Menampung aspirasi
kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.
PROFIL DESA
KONDISI UMUM DESA.
Geografis.
1. Letak
Desa
Puusanggula terletak di Kecamatan Angata Kab Konawe Selatan Provinsi Sulawesi
Tenggara, Desa Puusanggula merupakan Desa Pemekaran dari Desa Puao yang
definitif pada tahun 1999, yang berbatasan dengan :
1. Sebelah Selatan berbatasan dengan PT.
MARKETINDO SELARAS. Tbk
2. Sebelah Utara berbatasan dengan UPT
Puusanggula dan Rawa Aopa
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa
Lamoen
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa
Puao
2. Luas Wilayah
Adapun Luas Wilayah Desa Puusanggula adalah : 420.000 m2
Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk.
Jumlah Penduduk Sesuai dengan Dusun/Lingkungan.
NO
|
NAMA JAGA
|
JUMLAH JIWA
|
KEPALA KELUARGA
|
||
L
|
P
|
TOTAL
|
|||
1.
2.
3.
4.
|
Dusun/Lingk. 1
Dusun/Lingk. 2
Dusun/Lingk. 3
Dusun/Lingk. 4
|
81
100
60
69
|
101
95
65
55
|
182
195
125
124
|
38
39
27
27
|
Jumlah :
|
310
|
316
|
626
|
131
|
Tingkat Pendidikan.
TDK TAMAT SD
|
SD
|
SMP
|
SLTA
|
SARJANA
|
70
|
83
|
60
|
107
|
30
|
Mata Pencaharian.
PETANI
|
PEDAGANG
|
PNS
|
BURUH
|
68
|
16
|
30
|
19
|
Pola Penggunaan Lahan.
1. Pertanian
: 196,5 Ha
2. Perkebunan
: 175 Ha
3. Pekarangan : 33 Ha
4. Lahan Kosong
:
85 Ha
5. Kolam Ikan
: 0,5 Ha
6. Persawahan
: 70 Ha
Kepemilikan Ternak.
Ayam/Itik
|
Sapi
|
Anjing
|
Kucing
|
Lain-lain
|
210
|
82
|
12
|
40
|
5
|
Sarana / Prasarana Desa.
Kantor BPD
|
Kantor Desa
|
Balai Desa
|
Jalan Kab
|
Jalan Kec
|
Jalan Desa
|
Mesjid
|
Seko
lah
|
Pos
yandu
|
Kntr
PKK
|
1 Bh
|
1 Bh
|
1 BH
|
43 Km
|
3 Km
|
8 Km
|
1 Bh
|
1 Bh
|
1 Bh
|
1 Bh
|
PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA.
Rangkaian proses penyusunan RPJM Desa, Desa Puusanggula, Kecamatan Angata,
Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
a. Musyawarah Desa.
Penyusunan RPJM Desa
dimulai dari kegiatan pengidentifikasian/ penjaringan masalah dan potensi yang
ada di desa dengan menggunakan alat :
1. Sketsa Desa
2. Transek Desa
Proses penjaringan masalah itu
dilaksanakan dalam forum Musyawarah Penggalian Gagasan di
Dusun/Lingkungan.
Musyawarah Khusus Perempuan dan Musyawarah Desa Perencanaan.
Proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam Musyawarah Desa
Khusus Perempuan dan Musyawarah Desa Perencanaan ditingkat desa dengan tahapan
sebagai berikut :
1. Mengkompilasikan dan
mengelompokan masalah-masalah dari hasil musyawarah Dusun
2. Menyusun sejarah desa
3. Menyususn Visi dan Misi desa
4. Membuat skala prioritas
Pembuatan skala prioritas ini bertujuan
untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus
segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan musyawarah dan
mufakat, juga ranking dan pembobotan.
5. Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah
Masalah diranking
berdasarkan kriteria yang disepakati bersama tahap selanjutnya adalah menyusun
alternatif tindakan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar penyebab
masalah dan potensi yang ada
6. Menetapkan tindakan yang layak
Pada tahapan ini dipilih tindakan yang
layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana
pembangunan skala desa dan pembangunan skala kabupaten.
b.
Musrembang RPJM Desa.
Berdasar hasil Musyawarah Desa Perencanaan selanjutnya dimusyawarakan
kembali dalam forum Musyawarah pembangunan desa.
VISI, MISI, STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN
A. VISI.
Visi adalah gambaran yang menantang masa depan yang diinginkan dengan
melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi desa Puusanggula, ini
dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang
berkepentingan di desa Puusanggula, seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa, seperti satuan kerja
diwilayah pembangunan kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas
VISI DESA “ PUUSANGGULA “adalah :
“ MENJADIKAN DESA PUUSANGGULA SEBAGAI DESA YANG HANDAL DIBIDANG PERTANIAN,
SDM YANG MEMADAI MENUJU DESA SWASEMBADA PANGAN “.
B.
MISI.
Selain penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat suatu
pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa
tersebut. Visi berada diatas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan kedalam
misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi,
misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan
pertimbangan potensi dan kebutuhan desa Puusanggula, sebagaimana proses yang
dilakukan, maka misi desa .... adalah :
1.
Pembangunan Infarstrukrur dibidang pertanian.
2.
Meningkatkan SDM petani dan aparat pemerintah
desa
3.
Sistem manajemen pemerintahan terbuka dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
4.
Merehabilitasi sarana fisik yang telah
ditelantarkan
5.
Membuka sarana perekonomian desa lewat usaha
kecil dan menengah (UKM) dan lain-lain untuk meningkatkan perekonomian
masyarakat
6.
Mengangkat potensi budaya di desa
7.
Meningkatkan mutu pendidikan
8.
Tersedianya pusat kegiatan kreatifitas generasi
muda yaitu olah raga dan kesenian
9.
Mengakomodir potensi kaum perempuan dan semua
aspek sebagai upaya penyetaraan gender
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh
masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka
penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui
permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat
sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat BPD berperan aktif membantu pemerintah Desa
dalam menyusun program Pembangunan.Pemerintah Desa beserta BPD merumuskan
program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya
mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
a. Pendapatan Desa
Pendapatan
Desa dimaksud meliputi semua pendapatan desa yang terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), Bagi hasil pajak Kabupaten, Sebagai bagian
dari Retribusi Kabupaten, Alokassi Dana Desa ( ADD ), Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM-MP ), Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
Dan Kabupaten, Dana Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga dll.
b.
Belanja Desa
Belanja
Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari Rekening Desa yang
merupakan desa dalam 1 ( Satu ) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh desa, Belanja sesuai dengan Permendagrai Nomor
37/ 2007 terdiri dari belanja langsung dari Belanja tidak langsung.
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A. Berdasarkan
Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa
terhadap kesesuaian antara Program dan Kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa
dan APBD Desa Tahun 2008, Dengan Inplementasi pelaksanaan pembangunan
Tahun 2008.
Dari hasil analisa tersebut diperoleh
beberapa catatan masaalah sebagai berikut :
1. Kegiatan yang dibiayai dari APBD Desa
a.
Keberhasilan
·
Pembangunan Balai Desa
Puusanggula 1 unit
·
Pembangunan Posyandu
·
Pembangunan Kantor Desa
·
Pembangunan Kantor PKK
·
Pembangunan BPD & LPM
·
Pembangunan Mesjid Desa
·
Pembangunan Pos Keamanan Desa
b. Kendala dan Permasalahan
·
Tidak ada
B. Berdasarkan RPJM Desa
Berdasarkan peraturan Desa Puusanggula Nomor 141/ 05/ DPS Tahun 2010
tentang RPJM Desa Puusanggula, pada tahun 2011 prioritas masalah yang harus
diselesaikan meliputi :
·
Masaalah Pembangunan Fisik
: 14 item
·
Masaalah Ekonomi
: 7 item
·
Masaalah Lingkungan Hidup
:
4
item
·
Masaalah Sosial Budaya
: 3 item
C. Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai
permasaalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam
ataupun sebab lain yang apabila tidak segerah diatasi akan semakin menimbulkan
masaalah bagi masyarakat.
Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh
masyarakat, ada beberapa masaalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh
Pemerintah Desa.
Masalah tersebut terdiri dari :
·
Penambahan Gedung Sekolah Dasar
Negeri Puusanggula sebanyak 3 RKB dan 1 unit Kantor beserta Mobilernya
·
Pembukaan dan Perkerasan Jalan
Usaha Tani sepanjang 6 Km
·
Pembuatan Deuker Plat 13 unit
dan 1 unit Jembatan Permanen
·
Pengadaan Sumur Gali dan MCK 15
unit
·
Pembangunan Drainase 1,5 Km
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan Pembangunan Desa
Puusanggula yang disusun dalam RKP Desa Tahun 2011 sepenuhnya didasarkan pada
berbagai permasalahan sebagaimana terdapat pada rumusan masalah di atas,
sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilalsanakan pada
tahun 2010 hingga 2015 nantinya benar-benar berjalan secara efektif dalam
rangka penanggulangan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, baik urusan
wajib maupun urusan pilihan seperti :
Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan Hidup,
Sarana Prasarana, Pertanian, Perkebunan dll.
Dengan demikian arah dan kebijakan
pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulagi kemiskinan
pada level desa.
Rumusan Prioritas kebijakan program
pembangunan Desa Puusanggula secara detail dikelompokkan sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana
1.
Penambahan Gedung Sekolah Dasar Negeri
Puusanggula sebanyak 3 RKB dan 1 unit Kantor beserta Mobilernya
2.
Pembukaan dan Perkerasan Jalan Usaha Tani
sepanjang 6 Km
3.
Peningkatan Jalan Paving
4.
Pembangunan Drainase 1,5 Km
5.
Pembuatan Deuker Plat 13 unit dan 1 unit Jembatan
Permanen
6.
Perawatan jalan paving
Ekonomi
1.
Rehab Box (pembagi air)
2.
Pengadaan Sarana home industry
3.
Mengembangkan BUMDES dan UPK
4.
Saluran Air Pertanian.
Sosial Budaya
1.
Taman Jalan.
2.
Gapura batas Desa / dan gapuran Jalan Desa
Pendidikan
1.
Pelatihan Wira usaha bagi pemuda
2.
Peningkatan SDM (PKK dan Kader Keuangan Desa)
3.
Gedung TK / PAUD
4.
Pelatihan Home Industry
5.
Pelatihan Perbengkelan
6.
Pelatihan Peternakan
7.
Pelatihan Pertanian
8. Pelatihan
Pembuatan pupuk organik
9.
Sarana TK
Kesehatan
- Perbaikan
saluran pembuangan
- Pengadaan
Sumur Gali dan MCK 15 unit
- Pengembangan
Pembangunan polindes
- Sarana
fogging
Agama
1.
Pembangunan Masjid
2.
Pembangunan / Rehab Mushola
PENUTUP
Keberhasilan
pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarrnya ditentukan oleh sejauh
mana Komitmen dan Konsistensi Pemerintah dan Masyarakat desa saling bekerjasama
bahu membahu membantu membangun desa.
Keberhasilan
pembangunan yang dilakukan secara Partisipatif mulai dari Perencanaan,
Pelaksanaan sampai pada Monitoring dan Evaluasi akan lebih menjamin
keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaiknya permasaalahan dan
ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi
dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Harapannya
proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada
kebutuhan riil masyarakat sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan skala
desa menuju kemandirian desa.
Selain
itu dengan akurasi kegiatan yang dengan mudah dapat diakses masyarakat desa,
maka diharapkan dalam proses penyusunan APBDesa dapat teranggarkan secara
Proporsional.
Comments
Post a Comment