Hukum Pidana


Hukum Pidana
1.     Pengertian
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan suatu penderitaan. Dimaksud dengan perderitaan adalah berupa rasa tidak enak atau nestapa. Atau dapat pula disebutkan, bahwa hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena yang diatur di dalam hukum pidana adalah hubungan seseorang dengan Negara. Hukum pidana dilaksanakan untuk kepentingan umum. Penuntutan terhadap peraturan hukum pidana dilakukan oleh Negara, dalam hal ini Penuntut Umum (Jaksa).
2.     Asas  Hukum Pidana
Asas-asas pemberlakuan hukum pidana, antara lain:
1)      Asas Legalitas : suatu tindakan hanya bisa dipidanakan apabila sudah ada peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
2)      Asas Teritorial/ Wilayah : ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku di seluruh wilayah kekuasaan Indonesia, termasuk transportasi/gedung yang berbendera Indonesia (Pasal 2 KUHP).
3)      Asas Nasional Aktif / Personalitas : ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia (pasal 5 KUHP).
4)      Asas Nasional Pasif / Perlindungan : ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara     (Pasal 4 KUHP).
5)    Asas Universalitas : suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.

3.     Klasifikasi Hukum Pidana
 



                                                                             
2.      Hukum Pidana Formiil/ Hukum Acara Pidana
berisi tentang cara-cara menghukum orang yang melanggar peraturan pidana (pelaksana dari Hukum Pidana Materiil.)
 
1.      Hukum Pidana Materiil
berisi tentang perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dihukum, hukuman apa yang diterapkan.
 
a.       Hukum Pidana Umum ialah hukum yang berlaku terhadap setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.
b.      Hukum Pidana Khusus ialah hukum yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu. Misalnya : Hukum Pidana Militer dan Hukum Pidana Pajak.
 
 









                                                                      


4.     Tujuan Hukum Pidana :
·         Menakuti seseorang agar tidak melakukan perbuatan pidana.
·           Mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar dapat menjadi orang yang lebih baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat.
5.     Fungsi Hukum Pidana :
Ø  Terciptanya ketertiban umum.
Ø  Memberi keabsahan Negara dalam melindungi kepentingan hukum.
Ø  Melindungi kepentingan hukum. Dalam hal ini, yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
6.     Sumber Hukum Pidana
Adapun sumber sumber hukum pidana, dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis :
a.      Sumber hukum pidana tertulis, yaitu:
1)      Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi misalnya KUHP dan KUHAP.
2)      Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi atau tersebar kedalam peraturan perundang - undangan lain seperti UU Korupsi, UU Psikotropika, UU Narkoba, UU Pencucian Uang dan lain sebagainya.
b.      Sumber hukum pidana tidak tertulis dan tidak terkodefikasi, yaitu hukum pidana adat yang keberlakuannya dipertahankan dan dapat disaksikan oleh masyarakat adat setempat.
7.     Sistematika KUHP  
KUHP terdiri dari tiga buku, antara lain :
             Buku I : Mengatur tentang Ketentuan Hukum
             Buku II : Mengatur tentang Kejahatan
             Buku III : Mengatur tentang Pelanggaran

8.     Jenis – Jenis Hukuman
Dilihat dari ketentuan Pasal 10 KUHP jenis-jenis hukuman sebagai berikut :
~ Hukuman Pokok adalah :   1)  Hukuman Mati
2)      Hukuman Penjara
3)      Hukuman Kurungan
4)      Hukuman Denda
~ Hukuman Tambahan adalah :  1)   Pencabutan hak-hak tertentu
2)      Perampasan / penyitaan barang - barang tertentu
3)      Pengumuman putusan hakim


Kesimpulan
Hukum pidana perlu untuk diketahui,  dipelajari dan dipahami oleh siapapun karena hukum pidana sangat penting dan vital di dalam kehidupan manusia yang bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal atau perbuatan pidana yang dapat merugikan manusia lain dan mencegah jatuhnya korban. Selain itu hukum pidana juga melindungi hak hak manusia di dalam kehidupannya sehari - hari yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Hukum pidana juga bersifat tegas dan siapapun yang melakukan tindak pidana maka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku yang tercatat di dalam suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


DOWNLOAD

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN DAPUR MBG

LAPORAN PENDAHULUAN ASUHAN KEPERAWATAN PADA PASIEN AN. M.A DENGAN DIAGNOSA MEDIS KEJANG DEMAM (HIPERTERMIA)

LAPORAN PENDAHULUAN DAN ASUHAN KEPERAWATAN PADA KLIEN DENGAN SYOK SEPSIS DI RUANG ICU