Hukum Pidana
Hukum Pidana
1. Pengertian
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan
kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan suatu penderitaan.
Dimaksud dengan perderitaan adalah berupa rasa tidak enak atau nestapa. Atau
dapat pula disebutkan, bahwa hukum pidana adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap
pelanggaran mana diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena yang diatur di dalam
hukum pidana adalah hubungan seseorang dengan Negara. Hukum pidana dilaksanakan
untuk kepentingan umum. Penuntutan terhadap peraturan hukum pidana dilakukan
oleh Negara, dalam hal ini Penuntut Umum (Jaksa).
2.
Asas Hukum Pidana
Asas-asas pemberlakuan hukum pidana, antara lain:
1)
Asas Legalitas : suatu tindakan hanya bisa
dipidanakan apabila sudah ada peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku (Pasal
1 ayat 1 KUHP).
2)
Asas
Teritorial/ Wilayah : ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku di seluruh wilayah kekuasaan Indonesia,
termasuk transportasi/gedung yang berbendera Indonesia (Pasal 2 KUHP).
3)
Asas Nasional Aktif /
Personalitas : ketentuan hukum pidana
Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah
Indonesia (pasal 5 KUHP).
4)
Asas Nasional Pasif /
Perlindungan : ketentuan hukum pidana
Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan
negara (Pasal 4 KUHP).
5) Asas Universalitas : suatu asas yang
memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah
Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan
internasional.
3.
Klasifikasi Hukum Pidana
![]() |


![]() |
||||||||||
![]() |
||||||||||
|
||||||||||
|
||||||||||
|
4.
Tujuan Hukum Pidana :
·
Menakuti seseorang agar tidak melakukan perbuatan pidana.
·
Mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar dapat menjadi orang yang lebih baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat.
5.
Fungsi Hukum Pidana :
Ø Terciptanya ketertiban umum.
Ø Memberi keabsahan Negara dalam melindungi kepentingan hukum.
Ø Melindungi kepentingan hukum. Dalam hal ini, yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
6.
Sumber Hukum Pidana
Adapun sumber – sumber hukum pidana, dibagi
menjadi 2 yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis :
a.
Sumber hukum pidana tertulis, yaitu:
1)
Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi misalnya KUHP dan
KUHAP.
2)
Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi atau tersebar kedalam peraturan perundang - undangan lain
seperti UU Korupsi, UU Psikotropika, UU Narkoba, UU Pencucian Uang dan lain
sebagainya.
b.
Sumber hukum pidana tidak tertulis dan tidak terkodefikasi, yaitu hukum pidana adat yang keberlakuannya dipertahankan dan dapat
disaksikan oleh masyarakat adat setempat.
7.
Sistematika KUHP
KUHP
terdiri dari tiga buku, antara lain :
Buku
I : Mengatur tentang Ketentuan Hukum
Buku II : Mengatur tentang
Kejahatan
Buku III : Mengatur tentang
Pelanggaran
8.
Jenis – Jenis Hukuman
Dilihat dari
ketentuan Pasal 10 KUHP jenis-jenis hukuman sebagai berikut :
~ Hukuman Pokok
adalah : 1) Hukuman Mati
2)
Hukuman Penjara
3)
Hukuman Kurungan
4)
Hukuman Denda
~ Hukuman Tambahan adalah :
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2)
Perampasan /
penyitaan barang -
barang tertentu
3)
Pengumuman putusan
hakim
Kesimpulan
Hukum
pidana perlu untuk diketahui, dipelajari
dan dipahami oleh siapapun karena hukum pidana sangat penting dan vital di
dalam kehidupan
manusia yang bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal atau perbuatan pidana yang
dapat merugikan
manusia lain dan mencegah jatuhnya korban. Selain itu hukum pidana juga melindungi hak – hak manusia di
dalam kehidupannya sehari - hari yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Hukum pidana juga bersifat tegas dan siapapun yang
melakukan tindak
pidana maka akan dijatuhi
hukuman sesuai
dengan hukum yang
berlaku yang tercatat di dalam
suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Comments
Post a Comment