ARTIKEL : Sumber-Sumber Hukum Islam Sebagai Pengatur Keheterogenan Umat


Sumber-Sumber Hukum Islam Sebagai Pengatur Keheterogenan Umat

Islam merupakan agama terbesar di seluruh dunia. Penganut agama Islam tersebar diseluruh belahan dunia termasuk Indonesia yang penduduknya memiliki berbagai latar belakang kebudayaan, suku dan ras yang berbeda. Lalu bagaimana cara mengatur umat Islam yang memiliki berbagai macam karakter yang berbeda tersebut?
Misalnya suatu negara besar dengan rakyat yang banyak pula. Negara tersebut pasti memiliki suatu aturan yang mengatur berjalannya kehidupan rakyat-rakyatnya sehingga menjadi sebuah negara yang teratur, aman dan tentram. Aturan tersebut berisi perintah dan larangan yang harus ditaati oleh seluruh rakyatnya. Seperangkat aturan inilah yang kemudian disebut Hukum yang kebanyakan orang menyebutnya sebagai undang-undang.
Lalu apa hubungan penjelasan diatas dengan cara mengatur umat islam yang memiliki berbagai macam karakter? Tentu saja ada hubungannya, dalam islam juga terdapat sebuah hukum dan aturan sebagai pedoman umat islam yang memiliki berbagai macam karakter tersebut untuk saling bersatu dan membangun kehidupan bermasyarakat. Hukum-hukum ini disebut dengan hukum islam. Di dalam Islam terdapat beberapa sumber-sumber hukum Islam dan Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang paling utama dari beberapa sumber hukum islam tersebut. Berikut adalah sumber-sumber hukum di dalam Islam:
1. Al-Qur’an
Secara etimologis Al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra’a dan sewazan dengan kata fu’lan artinya: bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya, atau melihat dan menelaah. Dalam pengertian ini berarti isim maf’ul hal ini sesuai dengan firman Allah dalamsurat (al-Qiyamah (75) : 17-18 ): “sesungguhnya Al-Qur’an itu memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus”. Al-Qur’an adalah sumber atau dasar hukum yang utama dari semua ajaran dan syari’at islam.

2. Sunnah (Hadits)
Sunnah yang merupakan kata bahasa Arab berakar dari kata kerja sanna-yasunnu-sunnatan, yang berarti jalan yang sering dilalui, adat-istiadat, kebiasaan, tradisi. Konsep dari arti sunnah ini secara bahasa adalah sesuatu yang sering dikerjakan dan telah mapan.
Makna sunnah dalam bentuk yang asli inilah yang selalu dipahami kaum Muslimin secara konseptual dan teori. Tetapi bagi para Muhaddisin, ‘sunnah Nab’ dipahami sebagai segala informasi "verbal" mengenai diri Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, sikap, sifat-sifat alamiah (khalqiyah) dan etik (khulqiyah), baik yang terjadi sesudah (telah diangkat menjadi Nabi), atau sebelumnya.
3. Ijmak
Ijmak adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Seperti yang disinggung sebelumnya, adalah mengherankan untuk memasukkan ijmak ke dalam sumber hukum. Karena ijmak sebagaimana yang dipahami dalam literatur-literatur filsafat hukum Islam hanyalah metode dalam mengambil keputusan hukum. Akan tetapi posisi ijmak sebagai sumber hukum menjadi jelas seperti yang dikemukakan oleh Ahmad an-Naim.
4. Qiyas
Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hokum sya’ra dalam hal-hal yang nash al-qur’an dan sunnah tidak menetapkan hokumnya secara jelas. Pada dasarnya ada dua macam cara penggunaan ra’yu, yaitu penggunaan ra’yu yang masih merunjuk kepada nash dan penggunaan ra’yu secara bebas tanpa mengaitkannya kepada nash. Bentuk pertama secara sederhana qiyas. Meskipun qiyas tidak menggunakan nashsecara langsung, tetapi karena merujuk kepada nash,namun tidak secara langsung.
5. Mahzab
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Terdapat empat mahzab yang diakui oleh Suni. Keempat mahzab tersebut memiliki teori dan praktik hukum yang berbeda-beda meskipun masing-masing saling mengakui legitimasinya. Mahzab tersebut adalah mahzab Hanafi (rasionalis), mahzab Maliki (tradisionalis), mahzab Hanbali (fundamentalis, dan mahzab Syafi’i (moderat).

Selain dari sumber-sumber hukum islam diatas sebenarnya masih ada beberapa hukum islam lain seperti pendapat ulama serta tradisi islam yang turun-menurun dari para tetua islam. Semoga dengan adanya hukum islam inshaAllah kehidupan umat dalam beribadah pada Allah, hubungannya dengan sesama serta kehidupan bermasyarakat akan selalu teratur, aman dan damai. Namun selain itu karena terdapat banyak hukum islam tentu saja ada perbedaan dalam tafsirannya, untuk menyikapi hal tersebut kita harus mengembalikannya lagi pada hukum islam yang utama yaitu Al-Quran.


Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN DAPUR MBG

LAPORAN PENDAHULUAN ASUHAN KEPERAWATAN PADA PASIEN AN. M.A DENGAN DIAGNOSA MEDIS KEJANG DEMAM (HIPERTERMIA)

LAPORAN PENDAHULUAN DAN ASUHAN KEPERAWATAN PADA KLIEN DENGAN SYOK SEPSIS DI RUANG ICU