ARTIKEL : Sumber-Sumber Hukum Islam Sebagai Pengatur Keheterogenan Umat
Sumber-Sumber Hukum Islam Sebagai
Pengatur Keheterogenan Umat
Islam
merupakan agama terbesar di seluruh dunia. Penganut agama Islam tersebar
diseluruh belahan dunia termasuk Indonesia yang penduduknya memiliki berbagai
latar belakang kebudayaan, suku dan ras yang berbeda. Lalu bagaimana cara
mengatur umat Islam yang memiliki berbagai macam karakter yang berbeda
tersebut?
Misalnya
suatu negara besar dengan rakyat yang banyak pula. Negara tersebut pasti
memiliki suatu aturan yang mengatur berjalannya kehidupan rakyat-rakyatnya
sehingga menjadi sebuah negara yang teratur, aman dan tentram. Aturan tersebut
berisi perintah dan larangan yang harus ditaati oleh seluruh rakyatnya.
Seperangkat aturan inilah yang kemudian disebut Hukum yang kebanyakan orang
menyebutnya sebagai undang-undang.
Lalu
apa hubungan penjelasan diatas dengan cara mengatur umat islam yang memiliki
berbagai macam karakter? Tentu saja ada hubungannya, dalam islam juga terdapat
sebuah hukum dan aturan sebagai pedoman umat islam yang memiliki berbagai macam
karakter tersebut untuk saling bersatu dan membangun kehidupan bermasyarakat.
Hukum-hukum ini disebut dengan hukum islam. Di dalam Islam terdapat beberapa
sumber-sumber hukum Islam dan Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang paling
utama dari beberapa sumber hukum islam tersebut. Berikut adalah sumber-sumber
hukum di dalam Islam:
1.
Al-Qur’an
Secara etimologis Al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari
kata qa-ra’a dan sewazan dengan kata fu’lan artinya: bacaan, berbicara tentang
apa yang tertulis padanya, atau melihat dan menelaah. Dalam pengertian ini
berarti isim maf’ul hal ini sesuai dengan firman Allah dalamsurat (al-Qiyamah
(75) : 17-18 ): “sesungguhnya Al-Qur’an itu memberikan petunjuk kepada (jalan)
yang lebih lurus”. Al-Qur’an
adalah sumber atau dasar hukum yang utama dari semua ajaran dan syari’at islam.
2.
Sunnah (Hadits)
Sunnah yang merupakan kata bahasa Arab berakar dari
kata kerja sanna-yasunnu-sunnatan, yang berarti jalan yang sering dilalui,
adat-istiadat, kebiasaan, tradisi. Konsep dari arti sunnah ini secara bahasa
adalah sesuatu yang sering dikerjakan dan telah mapan.
Makna sunnah dalam bentuk yang asli inilah yang selalu
dipahami kaum Muslimin secara konseptual dan teori. Tetapi bagi para
Muhaddisin, ‘sunnah Nab’ dipahami sebagai segala informasi "verbal"
mengenai diri Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, sikap, sifat-sifat alamiah
(khalqiyah) dan etik (khulqiyah), baik yang terjadi sesudah (telah diangkat
menjadi Nabi), atau sebelumnya.
3. Ijmak
Ijmak adalah
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Seperti yang disinggung sebelumnya, adalah mengherankan untuk memasukkan ijmak
ke dalam sumber hukum. Karena ijmak sebagaimana yang dipahami dalam
literatur-literatur filsafat hukum Islam hanyalah metode dalam mengambil keputusan
hukum. Akan tetapi posisi ijmak sebagai sumber hukum menjadi jelas seperti yang
dikemukakan oleh Ahmad an-Naim.
4. Qiyas
Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk
menggali hokum sya’ra dalam hal-hal yang nash al-qur’an dan sunnah tidak menetapkan
hokumnya secara jelas. Pada dasarnya ada dua macam cara penggunaan ra’yu, yaitu
penggunaan ra’yu yang masih merunjuk kepada nash dan penggunaan ra’yu secara
bebas tanpa mengaitkannya kepada nash. Bentuk pertama secara sederhana qiyas.
Meskipun qiyas tidak menggunakan nashsecara langsung, tetapi karena merujuk
kepada nash,namun tidak secara langsung.
5. Mahzab
Menurut para ulama
dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang
dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang
menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya,
bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Terdapat
empat mahzab yang diakui oleh Suni. Keempat mahzab tersebut memiliki teori dan
praktik hukum yang berbeda-beda meskipun masing-masing saling mengakui
legitimasinya. Mahzab tersebut adalah mahzab Hanafi (rasionalis), mahzab Maliki
(tradisionalis), mahzab Hanbali (fundamentalis, dan mahzab Syafi’i (moderat).
Selain
dari sumber-sumber hukum islam diatas sebenarnya masih ada beberapa hukum islam
lain seperti pendapat ulama serta tradisi islam yang turun-menurun dari para
tetua islam. Semoga dengan adanya hukum islam inshaAllah kehidupan umat dalam
beribadah pada Allah, hubungannya dengan sesama serta kehidupan bermasyarakat
akan selalu teratur, aman dan damai. Namun selain itu karena terdapat banyak
hukum islam tentu saja ada perbedaan dalam tafsirannya, untuk menyikapi hal
tersebut kita harus mengembalikannya lagi pada hukum islam yang utama yaitu
Al-Quran.
Comments
Post a Comment