MAKALAH KODE ETIK GURU INDONESIA

MAKALAH
KODE ETIK GURU INDONESIA


SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA BLITAR
PENDIDIKAN MATEMATIKA
Maret 2018



Kata Pengantar

            Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Kode Etik Guru Indonesia” dengan tepat waktu.Dimana makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah PROFESI PENDIDIKAN.
            Dalam penyusunan makalah ini tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dengan pikiran, tenaga, sarana kepada kami, baik ketika proses kegiatan maupun pada saat penyelesaian makalah ini, kepada :
1.      Cicik Pramesti,M.PdselakudosenmatakuliahProfesi Pendidikan
2.      Rekan-rekansatukelompok yang telahmembantudalampenyusunanmateriini
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, khususnya dari dosen mata kuliah guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik dimasa yang akan datang.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita, Amiin.
                                                                             

                                                                                          Hormat Kami,

                                                                                          Penulis
PENDAHULUAN


A.      LatarBelakang
Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka dan pernyataan professional mengandung makna terbuka yang sungguh – sungguh, untuk menjadi tenaga professional maka diperlukan pendidikan khusus dan pengalaman khusus dalam waktu yang lama. Selain itu profesi memiliki kode etik dan moral dalam menjalankan tugas, bekerja secara professional dan bebas drai sentiment suku, ras, agama, dan kepentingan politik, serta memperoleh penghasilan yang layak untuk membiayai hidup dan mengembangkan profesinya. Kode etik guru Indonesia mempunyai 8 poin penting yang telah di sepakati pada Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor VI / Kongres / XXI PGRI 2013.
Untuk menjadi seorang guru yang professional dengan mematuhi dan melaksanakan kode etik yang telah ditetapkan, secara tidak langsung sangatlah berpengaruh dengan kompetensi – kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, diantaranya adalah Kompetensi Profesionalisme, Kompetensi Sosial, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Pedagogik.


KODE ETIK GURU INDONESIA

Kata etika sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dalam kehidupan sehari-hari, baik itu di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat, kita sering sekali menyebutkan kata etika. Setiap kali kata etika kita sebut, maka biasanya hal itu merujuk pada suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Sebenarnya apa itu etika ?
Akar kata etika ialah ethos (Yunani) yang berarti kebiasaan, watak, perasaan, sikap, cara berpikir, tempat tinggal, dan padang rumput. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa latin, ethos itu disebut dengan mores (mufradnya: mos). Etika merupakan suatu kata benda, pada bahasa inggris etika disebut dengan ethics yang berarti system of moral principles or values, mudahnya dapat diartikan dengan kata susila. Sementara itu, pada kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa etika adalah ilmu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk serta mengenai hak dan kewajiban moral atau akhlak.
Secara umum kode etik dapat di artikan sebagai nilai, norma dan aturan tertulis yang mengandung tentang apa yang seharusnya dilakukan dan yang tidak harus di lakukan oleh profesional. Jadi bisa di simpulkan bahwa kode etik guru adalah aturan-aturan, nilai dan norma yang di sepakati dan di terima ole guru seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya. Sebagai guru, perilaku dan sikap guru di jadikan contoh tidak hanya untuk muridnya tetapi juga masyarakat.oleh sebab itu, adanya kode etik guru di harapkan mamp mengontrol sikap guru baik sebagai pengajar maupun sebagai masyarakat umum.

A.      Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia atau KEGI adalah norma atau asas yang disepakati serta diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, serta warga negara Republik Indonesia. KEGI tersebut kemudian menjadi sesuatu yang membedakan antara profesi guru dengan profesi lainnya. Pada keputusan kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor VI/ Kongres /XXI PGRI 2013 tentang kode etik guru terungkap bahwa KEGI merupakan pedoman perilaku Guru Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Pada keputusan kongres tersebut juga terungkap bahwa KEGI terbagi menjadi 2 bagian, yaitu bagian kewajiban guru secara umum dan bagian kewajiban guru secara khusus.  Kewajiban guru secara umum yaitu :
1.    Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji guru.
Sumpah atau janji guru tersebut antara lain:
a.    Melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhotmat dan mulia.
b.    Menggunakan keharusan profesional semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila.
c.    Berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional guru.

2.    Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional disebutkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan berbagai kewajiban diatas maka sebenarnya kode etik profesi guru atau KEGI bukan hanya menjadi landasan bagi guru dalam berperilaku saja, tetapi juga menjadi suatu standar perilaku yang harus di tampilkan oleh guru.

B.       Hal – hal yang Termasuk  dalam Kode Etik Guru Indonesia
Hal – hal yang termasuk kedalam kode etik guru menurut keputusan kongres XXI PGRI Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 Tanggal 4 juli 2013 sebagai berikut:

Pasal 1 ( Kewajiban Umum)
(1)      Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sunpah/ janji guru.
(2)      Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  
Pasal 2 ( Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik)
(1)      Bertindak professional dalam melaksanakan tugas menidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
(2)      Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
(3)      Mengembngkan suasana pembelajaran yang aktif, kreaftif, efektif, dan menyenangkan.
(4)      Menghormati martabat dan hak – hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan ojektif.
(5)      Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
(6)      Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
(7)      Menjaga hubungan professional dengan peserta didik dna tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan / atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

Pasal  3 ( Kewajiban Guru Terhadap Orang Tua / Wali Peserta Didik)
(1)      Menghormati hak orang tua /  wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik.
(2)      Membina hubungan kerja sama dengan orang tua / wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
(3)      Menjaga hubungan professional dengan orang tua / wali peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pasal  4 ( Kewajiban Guru Terhadap Masyarakat)
(1)      Menjalin komunikasi yang efektif dan kerja sama yang harmonis dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
(2)      Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan.
(3)      Bersikap responsive terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
(4)      Bersama – sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
(5)      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.

Pasal  5 ( Kewajiban Guru Terhadap Teman Sejawat)
(1)      Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antar teman sejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
(2)      Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta aling memotivasi, untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
(3)      Menjaga kehormatn dan rahasia pribadi teman sejawat.
(4)      Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antar teman sejawat.

Pasal  6 ( Kewajiban Guru Terhadap Profesi)
(1)      Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
(2)      Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kenajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(3)      Melakukan tindakan dan / atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.
(4)      Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
(5)      Melaksanakan tugas secara bertangug jawab terhadap kebijakan pendidikan.

Pasal  7 ( Kewajiban Guru Terhadap Organisasi Profesi)
(1)      Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi.
(2)      Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.
(3)      Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
(4)      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
(5)      Melakukan tindakan dan / atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.



Pasal  8 ( Kewajiban Guru Terhadap Pemerintah)
(1)      Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila Dan UUD 19945.
(2)      Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
(3)      Melaksanakan ketentuan yang di tetapkan pemerintah.

C.      Tujuan  dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
Tujuan kode etik profesi guru ada dua yaitu secara umum dan secara khusus. Secara umum yaitu untuk memposisikan guru sebagai suatu profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang di lilindungi oleh Undang-Undang.
Secara khusus antara lain:
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi.
                 Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat agra mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan guru.
Kesejahteraan mencakup kesejahteraan lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangn – larangan untuk melakukan perbuatan – perbuatan yang merugikan kesejahteraan anggotanya.
3.      Sebagai landasan dan standar perilaku guru.
                 Kode Etik Guru Indonesia mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para guru dalam berinteraksi sesame rekan anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan pengabdian guru di masyarakat.
Kode Etik Guru Indonesia berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi guru, sehingga bagi para guru dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
5.      Untuk meningkatkan mutu guru.
Kode Etik Guru Indonesia memuat norma – norma dan anjuran agar para anggota profesi guru selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi guru.
Kode Etik Guru Indonesia mewajibkan setiap guru untuk aktif berpartisipasi daloam membina organisasi profesi dan kegiatan – kegiatan yang di rancang oleg organisasi.

Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Menurut Gibson dan Mitchel fungsi kode etik adalah sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika angoota profesi yang bertindak di luar kewajaran. Fungsi kode etik profesi guru menurut Djam’an Satori,dkk antara lain:
1.      Guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sehingga ia terhindar dari penyimpangan profesi.
2.      Agar guru bertanggung jawab atas profesinya.
3.      Agar rofesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
4.      Agar guru mampu meningkatkan kualitas pelayanan sehingga jasa profesi guru di akui dan di gunakan oleh masyarakat.
5.      Agar guru dapat memcahkan masalah dan mengembangkan dirinya.
6.      Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

D.    Tujuan  dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
Dalam  UU Guru dan Dosen yakni UU RI No 14 Tahun 2005 di masukkan juga sebuah dictum yang penting sebagai slah satu persyaratann sebuah profesi, yakni KODE ETIK yang akan menjadi kerangka acuan etika dan moral dalam menjalankan profesinya. Karena hal itulah Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu suatu bidang pengabdian terhdap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita – cita Proklamasi Kemerdekaan RI terpanggil untuk menunaikan karya sebagai guru yang professional dengan memedomi dasar – dasar yang lebih di kenal sebagai Kode Etik Guru Indonesia yang berisikan poin – poin sebagai berikut:
a.    Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber – Pancasila.
b.    Guru memiliki kejruan professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing – masing.
c.    Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.   Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik – baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.    Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih lus untuk kepentingan pendidikan.
f.     Guru secara sendiri – sendiri dan / atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.    Guru menciptakan dan memlihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.    Guru secara bersama – sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sesame pengabdinya.
i.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.




KESIMPULAN

Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berperilaku Kode Etik Guru Indonesia dapat di rumuskan sebagai himpunan nilai – nilai norma – norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Hal – hal yang termasuk ke dalam kode etik guru adalah hubungan guru dengan peserta didik, hubungan guru dengan orang tua / wali siswa, hubungan guru dengan masyarakat, hubungan guru dengan profesi, hubungan guru dengan teman sejawatnya, hubungan guru dengan organisasi profesinya, dan hubungan guru dengan pemerintah.
Secara umum tujuan kode etik diantaranya adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, dan untuk meningkatkan mutu profesi. Sedangkan fungsi kode etik diantaranya adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, agar guru bertanggung jawab atas profesinya dan agar profesi guru terhindar dari perpecahan serta pertentangan internal.
Mengenai isi Kode Etik Guru Indonesia di antaraya adalah:
a.       Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber – Pancasila.
b.      Guru memiliki kejuruan professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik msing – masing.
c.    Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

DOWNLOAD FILE MS. WORDNYA DISINI

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN PENDAHULUAN ASUHAN KEPERAWATAN KEBUTUHAN OKSIGENASI

SINOPSIS PANTOMIM - JANGAN BUDAYAKAN SERING TELAT MASUK SEKOLAH