MAKALAH KODE ETIK GURU INDONESIA
MAKALAH
KODE
ETIK GURU INDONESIA
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN
GURU REPUBLIK INDONESIA BLITAR
PENDIDIKAN
MATEMATIKA
Maret
2018
Kata
Pengantar
Puji dan syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya
kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul
“Kode Etik Guru Indonesia” dengan tepat waktu.Dimana makalah ini merupakan
salah satu tugas mata kuliah PROFESI
PENDIDIKAN.
Dalam penyusunan makalah ini tidak lupa kami ucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dengan pikiran, tenaga,
sarana kepada kami, baik ketika proses kegiatan maupun pada saat penyelesaian
makalah ini, kepada :
1.
Cicik Pramesti,M.PdselakudosenmatakuliahProfesi Pendidikan
2.
Rekan-rekansatukelompok
yang telahmembantudalampenyusunanmateriini
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik segi
penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun, khususnya dari dosen mata kuliah guna
menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik dimasa yang
akan datang.
Akhir
kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT
senantiasa meridhoi segala usaha kita, Amiin.
Hormat
Kami,
Penulis
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau
suatu janji yang terbuka dan pernyataan professional mengandung makna terbuka
yang sungguh – sungguh, untuk menjadi tenaga professional maka diperlukan
pendidikan khusus dan pengalaman khusus dalam waktu yang lama. Selain itu profesi memiliki kode etik dan moral dalam menjalankan
tugas, bekerja secara professional dan bebas drai sentiment suku, ras, agama,
dan kepentingan politik, serta memperoleh penghasilan yang layak untuk
membiayai hidup dan mengembangkan profesinya. Kode etik guru Indonesia
mempunyai 8 poin penting yang telah di sepakati pada Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor VI / Kongres / XXI PGRI 2013.
Untuk menjadi seorang guru yang professional dengan mematuhi dan
melaksanakan kode etik yang telah ditetapkan, secara tidak langsung sangatlah
berpengaruh dengan kompetensi – kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
guru, diantaranya adalah Kompetensi Profesionalisme, Kompetensi Sosial,
Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Pedagogik.
KODE
ETIK GURU INDONESIA
Kata etika sudah tidak
asing lagi di telinga kita. Dalam kehidupan sehari-hari, baik itu di lingkungan
keluarga maupun di lingkungan masyarakat, kita sering sekali menyebutkan kata
etika. Setiap kali kata etika kita sebut, maka biasanya hal itu merujuk pada
suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Sebenarnya
apa itu etika ?
Akar kata etika ialah
ethos (Yunani) yang berarti kebiasaan, watak, perasaan, sikap, cara berpikir,
tempat tinggal, dan padang rumput. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha yang
berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa latin, ethos itu disebut dengan mores
(mufradnya: mos). Etika merupakan suatu kata benda, pada bahasa inggris etika
disebut dengan ethics yang berarti system of moral principles or values,
mudahnya dapat diartikan dengan kata susila. Sementara itu, pada kamus besar
bahasa Indonesia disebutkan bahwa etika adalah ilmu mengenai apa yang baik dan
apa yang buruk serta mengenai hak dan kewajiban moral atau akhlak.
Secara umum kode etik
dapat di artikan sebagai nilai, norma dan aturan tertulis yang mengandung
tentang apa yang seharusnya dilakukan dan yang tidak harus di lakukan oleh
profesional. Jadi bisa di simpulkan bahwa kode etik guru adalah aturan-aturan,
nilai dan norma yang di sepakati dan di terima ole guru seluruh Indonesia
sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya. Sebagai guru, perilaku dan sikap
guru di jadikan contoh tidak hanya untuk muridnya tetapi juga masyarakat.oleh
sebab itu, adanya kode etik guru di harapkan mamp mengontrol sikap guru baik
sebagai pengajar maupun sebagai masyarakat umum.
A.
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia atau KEGI adalah norma atau asas yang disepakati serta diterima oleh
guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas
profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, serta warga negara Republik
Indonesia. KEGI tersebut kemudian menjadi sesuatu yang membedakan antara
profesi guru dengan profesi lainnya. Pada keputusan kongres XXI Persatuan Guru
Republik Indonesia Nomor VI/ Kongres /XXI PGRI 2013 tentang kode etik guru
terungkap bahwa KEGI merupakan pedoman perilaku Guru Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Pada keputusan kongres tersebut juga terungkap bahwa
KEGI terbagi menjadi 2 bagian, yaitu bagian kewajiban guru secara umum dan
bagian kewajiban guru secara khusus. Kewajiban guru secara
umum yaitu :
1. Menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji guru.
Sumpah atau janji guru tersebut antara lain:
a. Melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhotmat
dan mulia.
b. Menggunakan keharusan profesional semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama
dan Pancasila.
c. Berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional
guru.
2.
Melaksanakan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan Nasional disebutkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan berbagai kewajiban diatas maka
sebenarnya kode etik profesi guru atau KEGI bukan hanya menjadi landasan bagi
guru dalam berperilaku saja, tetapi juga menjadi suatu standar perilaku yang
harus di tampilkan oleh guru.
B.
Hal – hal yang
Termasuk dalam Kode Etik Guru Indonesia
Hal – hal yang termasuk kedalam kode etik guru menurut
keputusan
kongres XXI PGRI Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 Tanggal
4 juli 2013 sebagai
berikut:
Pasal 1 ( Kewajiban Umum)
(1) Menjunjung tinggi,
menghayati, dan mengamalkan sunpah/ janji guru.
(2) Melaksanakan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 2 ( Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik)
(1) Bertindak
professional dalam melaksanakan tugas menidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar
peserta didik.
(2) Memberikan layanan
pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh kembang
kejiwaan peserta didik.
(3) Mengembngkan suasana
pembelajaran yang aktif, kreaftif, efektif, dan menyenangkan.
(4) Menghormati martabat
dan hak – hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan ojektif.
(5) Melindungi peserta
didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar,
kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
(6) Menjaga kerahasiaan
pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
(7) Menjaga hubungan
professional dengan peserta didik dna tidak memanfaatkan untuk keuntungan
pribadi dan / atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.
Pasal 3 ( Kewajiban Guru Terhadap Orang
Tua / Wali Peserta Didik)
(1)
Menghormati hak orang tua / wali peserta didik untuk berkonsultasi dan
memberikan informasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan
perkembangan belajar peserta didik.
(2)
Membina hubungan kerja sama dengan orang
tua / wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan
mutu pendidikan.
(3)
Menjaga hubungan professional dengan
orang tua / wali peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk memperoleh
keuntungan pribadi.
Pasal 4 ( Kewajiban Guru Terhadap Masyarakat)
(1) Menjalin komunikasi
yang efektif dan kerja sama yang harmonis dengan masyarakat untuk memajukan dan
mengembangkan pendidikan.
(2) Mengakomodasi
aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas
pendidikan.
(3) Bersikap responsive
terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan
sistem nilai yang berlaku.
(4) Bersama – sama
dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang
kondusif.
(5) Menjunjung tinggi
kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.
Pasal 5 ( Kewajiban Guru Terhadap Teman
Sejawat)
(1) Membangun suasana
kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antar teman sejawat di dalam
maupun di luar satuan pendidikan.
(2) Saling berbagi ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta aling
memotivasi, untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
(3) Menjaga kehormatn
dan rahasia pribadi teman sejawat.
(4)
Menghindari tindakan yang berpotensi
menciptakan konflik antar teman sejawat.
Pasal 6 ( Kewajiban Guru Terhadap Profesi)
(1)
Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai
profesi.
(2)
Mengembangkan profesionalisme secara
berkelanjutan sesuai kenajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
(3)
Melakukan tindakan dan / atau
mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.
(4)
Dalam melaksanakan tugas tidak menerima
janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
(5)
Melaksanakan tugas secara bertangug jawab
terhadap kebijakan pendidikan.
Pasal 7 ( Kewajiban Guru Terhadap Organisasi
Profesi)
(1) Menaati peraturan
dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi.
(2) Mengembangkan dan
memajukan organisasi profesi.
(3) Mengembangkan
organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat
informasi tentang pengembangan pendidikan.
(4) Menjunjung tinggi
kehormatan dan martabat organisasi profesi.
(5) Melakukan tindakan
dan / atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.
Pasal 8 ( Kewajiban Guru Terhadap Pemerintah)
(1)
Berperan serta menjaga persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila Dan UUD 19945.
(2)
Berperan serta dalam melaksanakan program
pembangunan pendidikan.
(3)
Melaksanakan ketentuan yang di tetapkan
pemerintah.
C.
Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
Tujuan kode etik profesi
guru ada dua yaitu secara umum dan secara khusus. Secara umum yaitu untuk
memposisikan guru sebagai suatu profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat
yang di lilindungi oleh Undang-Undang.
Secara khusus antara lain:
1.
Menjunjung
tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat
agra mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan.
2.
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan guru.
Kesejahteraan mencakup
kesejahteraan lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental).
Kode etik umumnya memuat larangn – larangan untuk melakukan perbuatan –
perbuatan yang merugikan kesejahteraan anggotanya.
3.
Sebagai
landasan dan standar perilaku guru.
Kode Etik Guru Indonesia mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku
yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para guru dalam berinteraksi sesame
rekan anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan
pengabdian guru di masyarakat.
Kode Etik Guru Indonesia berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi guru, sehingga bagi para guru dapat
dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam
melaksanakan tugasnya.
5.
Untuk
meningkatkan mutu guru.
Kode Etik Guru Indonesia memuat norma – norma dan
anjuran agar para anggota profesi guru selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya.
6.
Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi guru.
Kode Etik Guru Indonesia mewajibkan setiap guru
untuk aktif berpartisipasi daloam membina organisasi profesi dan kegiatan –
kegiatan yang di rancang oleg organisasi.
Pada dasarnya kode etik
berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai
pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Menurut Gibson
dan Mitchel fungsi kode etik adalah sebagai pedoman pelaksanaan tugas
professional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu
profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika angoota profesi yang bertindak di
luar kewajaran. Fungsi kode etik profesi guru menurut Djam’an
Satori,dkk antara lain:
1.
Guru memiliki
pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sehingga ia terhindar
dari penyimpangan profesi.
2.
Agar guru
bertanggung jawab atas profesinya.
3.
Agar rofesi
guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
4.
Agar guru mampu
meningkatkan kualitas pelayanan sehingga jasa profesi guru di akui dan di
gunakan oleh masyarakat.
5.
Agar guru dapat
memcahkan masalah dan mengembangkan dirinya.
6.
Agar profesi
guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
D.
Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
Dalam UU Guru dan Dosen yakni UU RI No 14 Tahun 2005
di masukkan juga sebuah dictum yang penting sebagai slah satu persyaratann
sebuah profesi, yakni KODE ETIK yang akan menjadi kerangka acuan etika dan
moral dalam menjalankan profesinya. Karena hal itulah Persatuan Guru Republik
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu suatu bidang
pengabdian terhdap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan
pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita – cita Proklamasi
Kemerdekaan RI terpanggil untuk menunaikan karya sebagai guru yang professional
dengan memedomi dasar – dasar yang lebih di kenal sebagai Kode Etik Guru Indonesia
yang berisikan poin – poin sebagai berikut:
a. Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber –
Pancasila.
b. Guru memiliki
kejruan professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing – masing.
c. Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik
– baiknya bagi kepentingan anak didik.
e. Guru memelihara
hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih
lus untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri
– sendiri dan / atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
g. Guru menciptakan dan
memlihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun
di dalam hubungan keseluruhan.
h. Guru secara bersama
– sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional
sebagai sesame pengabdinya.
i. Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanan Pemerintah dalam bidang
Pendidikan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman
dalam berperilaku Kode Etik Guru Indonesia dapat di rumuskan sebagai himpunan
nilai – nilai norma – norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Hal – hal yang termasuk ke dalam kode
etik guru adalah hubungan guru dengan peserta didik, hubungan guru dengan orang
tua / wali siswa, hubungan guru dengan masyarakat, hubungan guru dengan
profesi, hubungan guru dengan teman sejawatnya, hubungan guru dengan organisasi
profesinya, dan hubungan guru dengan pemerintah.
Secara umum tujuan kode etik diantaranya adalah untuk menjunjung tinggi
martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya,
dan untuk meningkatkan mutu profesi. Sedangkan fungsi kode etik diantaranya
adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan
tugasnya, agar guru bertanggung jawab atas profesinya dan agar profesi guru
terhindar dari perpecahan serta pertentangan internal.
Mengenai isi Kode Etik Guru Indonesia di antaraya adalah:
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk
manusia pembangunan yang ber – Pancasila.
b. Guru memiliki kejuruan professional dalam menerapkan kurikulum
sesuai dengan kebutuhan anak didik msing – masing.
c. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi
tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan.
DOWNLOAD FILE MS. WORDNYA DISINI
DOWNLOAD FILE MS. WORDNYA DISINI
Comments
Post a Comment